Peraturan dan ketentuan mengenai penggunaan helm kerja di lingkungan kerja merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan demi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Helm kerja tidak hanya sekedar aksesoris, tetapi juga merupakan perlindungan yang sangat vital dalam mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penggunaan helm kerja di lingkungan kerja wajib dilakukan oleh setiap pekerja yang berpotensi terpapar risiko kecelakaan. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Dr. Ir. Bambang Setiadi, M.Sc., seorang pakar keselamatan kerja yang menyatakan bahwa penggunaan helm kerja dapat menurunkan risiko cedera kepala hingga 50%.
Namun, sayangnya masih banyak pekerja yang mengabaikan aturan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hanya 60% pekerja yang menggunakan helm kerja secara konsisten. Hal ini sangat disayangkan mengingat pentingnya perlindungan kepala dalam pekerjaan sehari-hari.
Selain itu, peraturan dan ketentuan mengenai penggunaan helm kerja di lingkungan kerja juga harus diikuti dengan ketentuan lain seperti pemeliharaan dan pengecekan rutin helm kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa helm kerja yang digunakan dalam kondisi baik dan dapat memberikan perlindungan yang optimal.
Dalam sebuah wawancara dengan Prof. Dr. Hadi Subiyanto, seorang ahli keselamatan kerja dari Universitas Indonesia, beliau menyatakan bahwa “penggunaan helm kerja yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku akan sangat membantu dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.”
Dengan demikian, penting bagi setiap perusahaan dan pekerja untuk mematuhi peraturan dan ketentuan mengenai penggunaan helm kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan hal yang tidak boleh ditawar-tawar demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua.