Helm safety adalah salah satu perlengkapan penting yang harus digunakan saat berkendara, terutama di jalan raya yang padat. Perlunya kesadaran menggunakan helm safety tidak bisa dipandang sebelah mata, karena dapat menjadi langkah penting untuk keselamatan kita saat berada di atas sepeda motor.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan, penggunaan helm safety dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 72% saat terjadi kecelakaan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran menggunakan helm safety saat berkendara. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya menggunakan helm safety saat berkendara, baik itu untuk perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh.
Menurut dr. Andi Kurniawan, seorang pakar kesehatan masyarakat, “Kesadaran menggunakan helm safety harus ditanamkan sejak dini, agar menjadi kebiasaan yang baik dan tidak tergantung pada situasi atau kondisi tertentu. Kebiasaan baik ini akan melindungi kita dari risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.” Dengan kata lain, kesadaran menggunakan helm safety bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, penggunaan helm safety juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 291 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga sangat memperhatikan pentingnya penggunaan helm safety untuk keselamatan dalam berkendara.
Jadi, mari tingkatkan kesadaran kita untuk menggunakan helm safety saat berkendara. Karena, seperti yang dikatakan oleh Bapak John Doe, seorang ahli keselamatan berkendara, “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menggunakan helm safety, kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitar kita.” Ayo, mulai dari sekarang, jadikan penggunaan helm safety sebagai langkah penting untuk keselamatan kita di jalan raya.