Ketika mengemudi, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Namun, masih banyak orang yang memilih untuk berani berkendara tanpa sabuk pengaman. Padahal, sebenarnya ada banyak alasan mengapa kita tidak boleh melakukannya.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan, penggunaan sabuk pengaman dapat mengurangi risiko kematian dalam kecelakaan lalu lintas hingga 50%. Hal ini disampaikan oleh pakar keselamatan berkendara, Dr. Andi Subakti, “Sabuk pengaman merupakan salah satu sistem keselamatan yang paling efektif dalam mengurangi risiko cedera serius atau kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pengemudi dan penumpang untuk selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.”
Namun, masih banyak yang merasa bahwa berani berkendara tanpa sabuk pengaman adalah pilihan yang sah-sah saja. Mereka berargumen bahwa penggunaan sabuk pengaman terasa tidak nyaman atau mengganggu. Namun, seberapa besar kenyamanan tersebut jika nyawa kita yang menjadi taruhannya?
Selain itu, berani berkendara tanpa sabuk pengaman juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) menyatakan bahwa setiap pengemudi dan penumpang diwajibkan menggunakan sabuk pengaman yang telah disediakan pada semua kursi di kendaraan bermotor. Melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pidana.
Selain itu, berani berkendara tanpa sabuk pengaman juga dapat menjadi contoh buruk bagi orang lain. Jika kita sebagai pengemudi tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri, bagaimana kita bisa dijadikan teladan bagi orang lain?
Jadi, sudah seharusnya kita tidak berani berkendara tanpa sabuk pengaman. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan menggunakan sabuk pengaman, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar kita. Jadi, mulai sekarang, mari kita patuhi aturan dan berani berkendara dengan sabuk pengaman demi keselamatan bersama.